Kemenkum NTT petakan kerawanan KI lindungi produk lokal

Ringkasan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) memetakan wilayah rawan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Flores Timur guna melindungi produk lokal dan mencegah penyalahgunaan merek.Kepala ...
Sumber: ANTARA NTT. Rujuk artikel asli untuk informasi lengkap dan akurat.
Hak cipta isi berita dimiliki ANTARA NTT. Disclaimer
Berita Nusa Tenggara Timur lainnya
Hukum & KriminalBoboho Ungkap Febrie Sebut Tan Kian Bakal Tersangka, lalu Kasih Gestur Rp 50 M
Ferry Boboho mengaku diperintah eks Jampidsus Febrie meminta uang Rp 50 miliar ke pengusaha Tan Kian agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Hukum & KriminalKapolri Larang Polisi Pakai Vape, Ada Sanski Disiplin dan Pidana
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Hukum & KriminalBoboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih
Jaksa menampilkan foto barang bukti uang senilai SGD 5 juta yang saat itu setara Rp 55 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terdakwa mantan Jampidsus Febrie.
Hukum & KriminalOrtu Keji Pembunuh Bayi di Toilet Jaksel Saling Tuduh soal Bungkus Jasad
Polisi menangkap ayah tiri dan ibu kandung atas pembunuhan bayi 20 bulan di toilet umum. Keduanya saling tuduh saat rekonstruksi kasus.
