Warga Lombok Tengah gugat tanah setelah jual beli selama 37 tahun

Ringkasan
Sengketa tanah seluas 1,6 hektare di kawasan Areguling, Desa Tumpak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali bergulir di pengadilan meski transaksi jual beli lahan tersebut tercatat telah dilakukan pada 1989 atau ...
Sumber: ANTARA Mataram Top News. Rujuk artikel asli untuk informasi lengkap dan akurat.
Hak cipta isi berita dimiliki ANTARA Mataram Top News. Disclaimer
lomboktengahtanahjualbeliwargagugattahun
Berita Lombok Tengah lainnya
UmumFOTO: Taman Dharmawangsa Jaksel Direvitalisasi, Dilengkapi Serapan Air
Revitalisasi Taman Dharmawangsa di Jaksel terus dikebut dengan penataan jalur pedestrian dan pembangunan sistem resapan air.
UmumBahlil Kaji Moratorium Smelter Penghasil Produk Setengah Jadi
Bahlil ingin hilirisasi mineral dalam negeri tak berhenti pada produk antara, tetapi berlanjut hingga menghasilkan barang jadi dengan nilai tambah lebih besar.
UmumMotor Listrik Banyak Kendala, AISI Sodorkan Konsep Multiteknologi
Motor listrik masih menemukan banyak kendala, sehingga motor bensin masih menjadi kebutuhan berkendara.
Umum7 Pekerjaan yang Berpeluang Besar ke Luar Negeri, Apa Saja?
Ada sejumlah profesi yang memungkinkan Anda bekerja di negara lain. Apa saja pekerjaan yang berpeluang besar ke luar negeri?
