Selasa, 3 November 2026
Portal-hub

Warga Lombok Tengah gugat tanah setelah jual beli selama 37 tahun

UmumLombok TengahSumber asli: ANTARA Mataram Top News
Warga Lombok Tengah gugat tanah setelah jual beli selama 37 tahun
Foto: ANTARA

Ringkasan

Sengketa tanah seluas 1,6 hektare di kawasan Areguling, Desa Tumpak, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kembali bergulir di pengadilan meski transaksi jual beli lahan tersebut tercatat telah dilakukan pada 1989 atau ...

Sumber: ANTARA Mataram Top News. Rujuk artikel asli untuk informasi lengkap dan akurat.

Baca Artikel Selengkapnya di ANTARA Mataram Top News

Hak cipta isi berita dimiliki ANTARA Mataram Top News. Disclaimer

lomboktengahtanahjualbeliwargagugattahun

Berita Lombok Tengah lainnya