DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen

Ringkasan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.
Sumber: CNN Indonesia RSS Utama. Rujuk artikel asli untuk informasi lengkap dan akurat.
Hak cipta isi berita dimiliki CNN Indonesia RSS Utama. Disclaimer
Berita terkait
EkonomiBahlil Mau Bangun Tempat Penyimpanan Minyak Hasil Impor di Sumatra
Bahlil mengatakan akan membangun fasilitas penyimpanan minyak mentah (crude storage) hasil impor di sejumlah wilayah Sumatera.
EkonomiPLN edukasi pelaku UMKM di Sumbawa tentang keselamatan listrik
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) melalui PLN UP3 Sumbawa dan PLN ULP Samawa Rea menggelar sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di ...
EkonomiPengamat sarankan program Desa Berdaya NTB berbasis pemetaan pasar
Program Desa Berdaya yang digagas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) perlu mengutamakan pemetaan pasar dan identifikasi potensi unggulan setiap desa agar mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Langkah ...
EkonomiBank Tutup Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta di Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, per 3 November 2026.
