Selasa, 3 November 2026
Portal-hub

Topik: hukum

Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjolHukum & Kriminal

Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjol

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan bunga pinjaman daring atau pinjol. Putusan ini dijatuhkan terhadap 97 entitas bisnis yang sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh KPPU dan dikenai sanksi denda total Rp755 miliar. Pengadilan Niaga juga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.

Sumber: Antara News