Selasa, 3 November 2026
Portal-hub

Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjol

Hukum & KriminalSumber asli: Antara News
Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjol
Foto: Antara News

Ringkasan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan bunga pinjaman daring atau pinjol. Putusan ini dijatuhkan terhadap 97 entitas bisnis yang sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh KPPU dan dikenai sanksi denda total Rp755 miliar. Pengadilan Niaga juga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.

Pembatalan putusan KPPU didasarkan pada empat pertimbangan utama majelis hakim. Pertama, penetapan batas atas bunga pinjol merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap sebagai "doktrin tindakan negara" untuk melindungi konsumen, mengingat belum adanya aturan jelas saat industri ini berkembang.

Kedua, majelis hakim membedakan antara penetapan batas harga atas (price ceiling) yang tidak dilarang dan penetapan harga (price fixing). Ketiga, pasar konvensional dan syariah dinilai tidak sama atau sejenis, sehingga tidak memenuhi syarat pasar bersangkutan. Keempat, tidak ada kesepakatan antar pelaku usaha, melainkan kepatuhan terhadap pedoman yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sumber: Antara News. Rujuk artikel asli untuk informasi lengkap dan akurat.

Poin penting

  • Pengadilan Niaga batalkan putusan KPPU soal bunga pinjol terhadap 97 entitas.
  • KPPU sebelumnya denda Rp755 miliar karena pelanggaran UU persaingan usaha.
  • Pembatalan didasari arahan OJK dan perbedaan price ceiling dengan price fixing.
  • Pasar konvensional dan syariah dianggap berbeda, serta tidak ada kesepakatan antar pelaku usaha.
Baca Artikel Selengkapnya di Antara News

Hak cipta isi berita dimiliki Antara News. Disclaimer

pengadilan niagakppupinjolbunga pinjamanhukum

Berita terkait