Pengadilan Niaga membatalkan putusan KPPU soal bunga pinjol

Ringkasan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan bunga pinjaman daring atau pinjol. Putusan ini dijatuhkan terhadap 97 entitas bisnis yang sebelumnya dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh KPPU dan dikenai sanksi denda total Rp755 miliar. Pengadilan Niaga juga menghukum KPPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp23,59 juta.
Pembatalan putusan KPPU didasarkan pada empat pertimbangan utama majelis hakim. Pertama, penetapan batas atas bunga pinjol merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap sebagai "doktrin tindakan negara" untuk melindungi konsumen, mengingat belum adanya aturan jelas saat industri ini berkembang.
Kedua, majelis hakim membedakan antara penetapan batas harga atas (price ceiling) yang tidak dilarang dan penetapan harga (price fixing). Ketiga, pasar konvensional dan syariah dinilai tidak sama atau sejenis, sehingga tidak memenuhi syarat pasar bersangkutan. Keempat, tidak ada kesepakatan antar pelaku usaha, melainkan kepatuhan terhadap pedoman yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sumber: Antara News. Rujuk artikel asli untuk informasi lengkap dan akurat.
Poin penting
- Pengadilan Niaga batalkan putusan KPPU soal bunga pinjol terhadap 97 entitas.
- KPPU sebelumnya denda Rp755 miliar karena pelanggaran UU persaingan usaha.
- Pembatalan didasari arahan OJK dan perbedaan price ceiling dengan price fixing.
- Pasar konvensional dan syariah dianggap berbeda, serta tidak ada kesepakatan antar pelaku usaha.
Hak cipta isi berita dimiliki Antara News. Disclaimer
pengadilan niagakppupinjolbunga pinjamanhukum
Berita terkait
Hukum & KriminalBoboho Ungkap Febrie Sebut Tan Kian Bakal Tersangka, lalu Kasih Gestur Rp 50 M
Ferry Boboho mengaku diperintah eks Jampidsus Febrie meminta uang Rp 50 miliar ke pengusaha Tan Kian agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Hukum & KriminalKapolri Larang Polisi Pakai Vape, Ada Sanski Disiplin dan Pidana
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan akan ada sanksi disiplin jika ada anggota yang melanggar aturan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Hukum & KriminalBoboho Ungkap Ucapan Eks Jampidsus soal Rp 55 M: Kasih ke Orang Rambut Putih
Jaksa menampilkan foto barang bukti uang senilai SGD 5 juta yang saat itu setara Rp 55 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terdakwa mantan Jampidsus Febrie.
Hukum & KriminalOrtu Keji Pembunuh Bayi di Toilet Jaksel Saling Tuduh soal Bungkus Jasad
Polisi menangkap ayah tiri dan ibu kandung atas pembunuhan bayi 20 bulan di toilet umum. Keduanya saling tuduh saat rekonstruksi kasus.
